Diduga Korupsi Retribusi Situ Lengkong,Mantan Kades Panjalu Ditetapkan Menjadi Tersangka


Kab.Ciamis Tentara Polisi

Kejaksaan Negeri ( Kejari) Ciamis telah menetapkan mantan Kepala Desa Panjalu HS sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi Retribusi Objek Wisata Situ Lengkong Panjalu, diduga telah merugikan keuangan negara hingga 2 Milyar rupiah.

Kepada Awak Media Kasi Pidsus Kejari Ciamis Achmad Tri Nugraha S.H. dalam Konferensi Pers nya menyampaikan di Gedung Kejari Ciamis, Rabu, 16/09/2020.

Penetapan tersangka HS tersebut yakni dari hasil penyelidikan panjang dan hasil hitungan Tim Ahli.

“Saat ini kita telah menetapkan HS sebagai tersangka atas dugaan kerugian negara kurang lebih Rp 2 Milyar yang tidak disetorkan ke Pemda Ciamis dan diduga uang tersebut telah di salahgunakan untuk kepentingan pribadi” Jelasnya.

Dan dari tangan tersangka pihak Kejari mendapatkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 20 juta, jadi sangkaan sampai 2 Milyar karena HS tidak menyetorkan retribusi Situ Lengkong tersebut ke kas daerah Pemerintah kabupaten dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Katanya.

Meskipun mantan Kades Panjalu HS telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal, namun hal tersebut akan diperdalam lagi untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang juga ikutserta bermain dalam retribusi Situ Panjalu tersebut.

Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan HS, maka HS akan dijerat pasal 3 jo pasal 2 Jo pasal 18 dengan ancaman Pidana 4 Tahun sampai 20 Tahun Penjara.

Dalam waktu dekat ini, berkas akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk tindak pidana korupsi Retribusi Situ Panjalu pungkas Kasi Pidsus Achmad Tri Nugraha.

Reporter.  : Die

Editor.       : Didi Supriadi

Postingan populer dari blog ini

Camat Rajapolah Yana Hermana,S.E,M.M Menghimbau Warganya agar Menjaga Pola Hidup Sehat dan Sesuai Protokol Kesehatan Disaat Pandemi Covid 19

Wabup Yana : Potensi Ekonomi Kreatif di Ciamis Harus Diperhatikan

Dua Kecamatan di Kabupaten Ciamis Dilanda Banjir