Atas Dugaan Pengrusakan dan Penyerobotan Lahan Misbah di LP kan,Polres Cimahi Katakan itu hanya Bentuk Pengaduan



Kota Cimahi TP

Camat Margaasih : Tanah di Blok Leuwi layang No.kohir 335 secara formal sah milik M.Jaya Sentosa Ginting.

Jumat,23/10/2020 Camat Marga Asih Drs.Asep Ruswandi,M.Si sebagai PPATS menyatakan bahwa surat akta jual beli No.005/2020 keabsahan nya Sah dan juga secara formal sudah sah kepemilikan atas nama M.Jaya sentosa Ginting ,surat itu sudah kami pertegas dalam Surat Keterangan Nomor: 590/152/v1/ kec,menerangkan bahwa sesuai dengan catatan dan register yg ada,tidak ada peralihan hak atas tanah yang terletak di Blok Leuwi Layang,No.Kohir 355 No Persil 16.D.11 Desa Nanjung kecamatan Marga Asih seluas÷ 560  m ( lima ratus enam puluh meter per segi ) dari atas nama Saripudin/ Mamah kepada H. Misbah.

Lanjut Dia, adapun yang sudah di terbitkan dan tercatat pada register kami adalah tanah yg terletak di Leuwi Layang No.kohir 355 No.persil160.D.11 Desa Nanjung kecamatan Marga Asih kabupaten Bandung seluas_+560m2 ( lima ratus enam puluh meter per segi,atas nama penjual Dede Ismail Adireja kepada M.Jaya Sentosa Ginting dengan Akta Jual Beli Nomor: 055/2020 tanggal 28 Januari 2020,di jelas kan Camat pada surat keterangan 24 juni 2020.

Ketika Team Investigasi dan liputan ( awak media ) menyampaikan pertanyaan, kenapa di atas tanah tersebut ada di dirikan bangunan yang katanya itu adalah milik atas nama H.misbah, apa buktinya? 

jawaban Camat Marga Asih itu tidak boleh dan tindakan seperti itu masuk katagori penyerobotan dan bisa di laporkan kepihak Kepolisian dan bangunanan itupun seharus nya harus ada izin nya dan laporan ke desa nanjung ,agar supaya tercatat di kantor kecamatan Marga Asih tentang peruntukan bangunan tersebut.Dari keterangan yang disampaikan oleh Camat, ini serasa Camat seolah merasa kecolongan dan mungkin setelah mendapat informasi ini Camat bisa langsung  menegakkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku sesuai dengan aturan ketika suatu Bangunan yang tak miliki ijin maka harus di ambil tindakan tegas, Dan perlu di catat serta menjadi pertanyaan publik, M. Jaya Sentosa Ginting pernah melaporkan Misbah cantilan ke polres Cimahi bagian tentang adanya penyerobotan lahan nya yang jelas-jelas katanya dilakukan oleh Misbah, 

Namun alangkah terkejut nya bahwa itu katanya bukan bentuk laporan hanya pengaduan, dari hal ini pihak kepolisian polres Cimahi harus menjelaskan secara resmi laporan polisi ini seolah tidak di tanggapi, dua catatan yang menjadi sorotan khusus dari media yakni,'Bangunan tidak miliki ijin, Dan laporan polisinya mengapa menjadi hanya pengaduan, artinya di harapkan agar hukum di Tegakkan!!, 

Ketegasan hukum harus di jalankan sebab negara ini adalah negara hukum, sampai berita ini di tayangkan dan hasil survei awak media di lapangan pembangunan masih terus berlanjut seolah tidak ada masalah.

Menurut M. Jaya Sentosa Ginting saat di konfirmasi, sejak awal Ia berharap untuk tidak melakukan kegiatan berbentuk apapun di atas lahan tersebut oleh Misbah apalagi untuk mendirikan bangunan dan sudah beberapa kali meminta pada pihak kepolisian agar menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Misbah diatas lahan tersebut dan dilakukan tindakan polis line, namun kata pihak polisi (Polsek Margaasih) itu bukan kewenangan kami,beberapa hari kemudian setelah ada arahan Kanit Intelkam (Suryo) 15 mei 2020 M. Jaya Sentosa Ginting Melaporkan resmi pada hari rabu 10 Juni 2020  ke Polres Cimahi bertemu dengan wakasat harda dan kanit lalu M. Jaya Sentosa Ginting diminta keterangan oleh penyidik dan Kanit Harda dan sudah menandatangani, ketika M.Jaya Sentosa Ginting meminta bukti laporan polisi kata penyidik ini belum masuk jadi belum ada no LP nya, dan kata penyidik ini hanya pengaduan. Nanti akan dipanggil para saksi dulu dan selanjutnya M Jaya Sentosa Ginting akan dipanggil kembali.

Sampai berita ini di tayangkan belum ada juga tindaklanjut dari Polres Cimahi.  (Irman Aritonang//Tiem)

Postingan populer dari blog ini

Camat Rajapolah Yana Hermana,S.E,M.M Menghimbau Warganya agar Menjaga Pola Hidup Sehat dan Sesuai Protokol Kesehatan Disaat Pandemi Covid 19

Wabup Yana : Potensi Ekonomi Kreatif di Ciamis Harus Diperhatikan

Dua Kecamatan di Kabupaten Ciamis Dilanda Banjir