Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar Berhasil Membekuk Dua Orang Pelaku Pemerasan


Kab.Ciamis Tentara Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap dua orang yang melakukan pemerasan kepada Yayasan Rehabilitasi Ar-Rahmanniyah yang beralamat di Dusun Bojong Rt.05 Rw.04, Desa Bojong Mejer, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat. Dimana saat melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai agen KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang memiliki data temuan terkait bantuan keuangan dari BNN tahun 2016.

Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ciamis, Kompol H. Hidayatullah, SH., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., dan Kabag Ops Polres Ciamis, AKP Yopy Mulyawan, S, S.Pd., S.I.K., dalam Konferensi Persnya di halaman Mapolres Ciamis, . Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (31 Agustus 2020).

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka yang berinisial DW dan AS berdalih memiliki data sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH). Namun faktanya tersangka tidak memiliki data yang dimaksud dan tidak pernah melaporkan adanya dugaan atau temuan daripada yang di sampaikan kepada APH.

"Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan bahasa kiasan, /'dua puluh keranjang/'. Dua puluh kerangjang yang dimaksud berupa nominal sejumlah uang sebesar Rp.20 juta," jelas Kapolres.

Namun, kata Kapolres, korban tidak menyanggupi permintaan tersangka. Korban hanya memiliki dana sebesar Rp.2.700.000.

"Korban merasa keberatan dan melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Ciamis. Dengan cepat kita bergerak meluncur ke TKP, alhamdulillah untuk tersangka dan barang bukti bisa kita amankan di TKP. Dengan total uang yang diberikan korban sebesar Rp.2,7 juta," tutur Kapolres sambil menunjukan barang bukti uang yang diminta tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, kata Kapolres, kedua tersangka DW dan AS harus mempertanggungjawabkan di dalam dinginnya jeruji bersi. "Pasal yang dikenakan yakni Pasal 369 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara," tandasnya.

Reporter. : Die

Redaktur. : Didi Supriadi

Postingan populer dari blog ini

Camat Rajapolah Yana Hermana,S.E,M.M Menghimbau Warganya agar Menjaga Pola Hidup Sehat dan Sesuai Protokol Kesehatan Disaat Pandemi Covid 19

Wabup Yana : Potensi Ekonomi Kreatif di Ciamis Harus Diperhatikan

Dua Kecamatan di Kabupaten Ciamis Dilanda Banjir